JAKARTA, lugasline.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga akhir Juli 2026. Terbaru, OJK resmi menutup operasional BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Sebelumnya, sepanjang Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta serta BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur.
Sementara itu, pada Juni 2026 regulator menutup BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Memasuki April 2026, giliran BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya.
Pada Maret 2026, OJK juga menghentikan operasional BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat dan BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat. Sedangkan pada Februari 2026, dua BPR yang kehilangan izin usaha adalah BPR Kamandana di Bali dan Perumda BPR Cirebon di Jawa Barat.
Adapun pada Januari 2026, OJK lebih dahulu mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank di Jawa Timur serta BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh BPR dan BPRS yang terdampak wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional serta menutup seluruh kantor mereka.
Selain itu, jajaran direksi, dewan komisaris, maupun para pemegang saham masing-masing BPR juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank.
“Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tulis OJK dalam pengumuman di website resminya, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Dana Nasabah Tetap Dijamin
Lalu bagaimana dengan dana milik nasabah?
Hak dan kewajiban BPR maupun BPRS yang telah ditutup terhadap para nasabah akan diselesaikan oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, LPS menjamin keamanan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Dengan demikian, meskipun sebuah bank ditutup, dana nasabah tetap aman dan akan dikembalikan sesuai mekanisme penjaminan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam proses penanganan BPRS Hasanah Mandiri, LPS langsung menyiapkan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah.
Hanya berselang empat hari setelah izin usaha BPRS Hasanah Mandiri dicabut, LPS telah menetapkan simpanan layak bayar Tahap I sebanyak 1.516 rekening milik 1.353 nasabah dengan total nilai mencapai Rp30,03 miliar.
“Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS atas BPRS Hasanah Mandiri terus berlangsung hingga seluruh rekening simpanan pada BPRS tersebut selesai diverifikasi,” tulis LPS dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak maupun tidak layak dibayarkan.
Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 20 November 2026.
Selanjutnya, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang berhak menerima pembayaran klaim melalui website resminya.
Nasabah yang namanya tercantum dalam daftar tersebut dapat mencairkan dana simpanannya melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Dalam proses pencairan, nasabah diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), buku tabungan, atau bilyet deposito. (Tim)






