Sarolangun, lugasline. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, resmi menahan HY, seorang pengecer pupuk, atas dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Penahanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, pada Jumat (14/12/2025).
Tersangka HY diduga menilep uang negara dengan modus membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif selama tahun anggaran 2021 dan 2022. Sebagai pengecer, HY memalsukan data kebutuhan petani dan mengajukan kuota pupuk subsidi seolah-olah berasal dari permintaan resmi kelompok tani. Faktanya, ketua kelompok tani tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.
Akibat manipulasi data ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
Saat ini, HY telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari masa penahanan awal. Ia dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Sarolangun menyatakan penyidikan kasus ini masih berlanjut. Tim penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dan memberi sinyal bahwa tersangka lain dapat ditetapkan jika bukti mencukupi.






