Mantan Kadisperindag Divonis Lebih Ringan dari Bawahan

 

Tebo, lugasline.id -Rugikan Negara Rp 1 Miliar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa kasus korupsi mark-up anggaran pembangunan Pasar Bungur, Kabupaten Tebo. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.061.233.105,09 (19/12/2025).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (18/12), Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 1 bulan kurungan). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tebo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman Berjenjang
Menariknya, hukuman yang diterima dua anak buah Nurhasanah justru lebih berat dibandingkan sang pimpinan.

Terdakwa Jabatan/Peran Vonis Penjara Denda
Nurhasanah Eks Kadisperindag 1 Tahun Rp 50 Juta
Edi Sofyan Kabid Perdagangan 1 Tahun 3 Bulan Rp 50 Juta
Rohmad Sholichin Pihak Ketiga (Pengatur Teknis) 1 Tahun 3 Bulan Rp 50 Juta
Empat terdakwa lainnya—yaitu Haryadi (Konsultan Pengawas), Harmunis (Kontraktor pelaksana), Dhita Ulhaq Saputra (Direktur CV), dan Paul Sumarsono (Konsultan Perencana)—menerima vonis yang sama dengan Nurhasanah, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena adanya praktik mark-up anggaran yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).(*)