Merangin, lugasline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (36), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan terhadap HM, warga Dusun Baru, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dilakukan oleh tim opsnal saat ia diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Merangin melalui Kasi Humas, IPTU Sakirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (10/12/2025) mengenai adanya aktivitas jual beli sabu di Desa Tanjung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” ujar IPTU Sakirman, Jumat (19/12/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti kunci, antara lain:
•Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,012 gram.
•Satu unit sepeda motor Honda Revo.
•Satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 10.
•Peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti kompor, korek api, dan alat bong.
Peran Pelaku dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HM diduga berperan ganda, yaitu sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Sakirman menegaskan bahwa HM dijerat dengan hukuman berat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Polres Merangin berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.(yum)






