Anggota DPRD Provinsi Jambi Di Tetapkan Tersangka Oleh Polda Sumbar

Padang, lugas line.com-Dunia politik Jambi diguncang kabar mengejutkan. Seorang oknum anggota aktif DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana umum.

Informasi ini mencuat ke publik setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 21 April 2025, dengan pelapor Endres Chan, seorang anggota TNI aktif.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan dokumen Surat Keterangan Hilang Ijazah yang diduga memuat keterangan palsu dengan menggunakan nomor induk milik pelapor. Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor: 387/108.26.02/SMP 01/KP/2007 tertanggal 20 Agustus 2007.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Jalan Bandara Internasional Minangkabau, Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka terhadap AM tertuang secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr tertanggal 15 Desember 2025, yang juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sumber internal DPRD Provinsi Jambi membenarkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada 8 Desember 2025, yang kemudian menguatkan dugaan keterlibatan oknum legislator tersebut.

Sebelum status tersangka ditetapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar telah melalui rangkaian prosedur hukum, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasus yang menyeret wakil rakyat ini sontak menuai perhatian luas. Sejumlah kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil di Jambi mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial AM belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik, seiring tuntutan akuntabilitas dan integritas pejabat publik di daerah.(*)