Membludaknya antrean terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada sebanyak 2.733 orang pada Minggu (21/12/2025). Para penerima SK tersebut diwajibkan membuka rekening Bank Jambi sebagai rekening penyaluran gaji.
Namun, tingginya jumlah pemohon membuat pihak Bank Jambi terpaksa membatasi pelayanan pembukaan rekening. Sebagian PPPK Paruh Waktu bahkan harus menunda pengurusan hingga hari berikutnya karena keterbatasan waktu dan kapasitas pelayanan.
Pantauan lugasline.id hingga berita ini diturunkan, antrean masyarakat masih terus bertambah, dengan jumlah calon nasabah yang datang silih berganti untuk membuka rekening baru.
Salah seorang lulusan PPPK Paruh Waktu, KR, berharap pihak Bank Jambi dapat menambah lokasi atau fasilitas pelayanan guna mengurai kepadatan antrean.
“Kalau bisa ditambah, karena jumlah yang membuat sangat banyak,” ujarnya.
Situasi ini mencerminkan besarnya antusiasme para PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima SK dan menanti realisasi hak gaji mereka. (yum)