Babel, lugasline.id – Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (23/12/2025).
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada hari Senin.
Berdasarkan surat penetapan, Hellyana disangkakan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada bulan Juli 2025 ke Bareskrim Polri. Pelapor mencurigai adanya ketidaksesuaian data kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Dugaan Pelapor: Hellyana mengklaim lulus tahun 2012. Namun, dalam sistem PD Dikti Kemendiktisaintek, ia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.(*)






