Dugaan Mark-up BSPS Korupsi Terstruktur

Kerinci, lugasline.id – Pakar hukum menilai dugaan mark-up dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Tanah Cogok tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administrasi, melainkan indikasi awal tindak pidana korupsi yang bersifat sistematis.

Manipulasi Harga Penuhi Unsur Delik Korupsi,
Dr. (Cand) R. Hadi Pratama, S.H., M.H., dosen hukum pidana dan keuangan negara menegaskan bahwa manipulasi harga material adalah penyimpangan serius terhadap akuntabilitas anggaran negara.

“Jika pendamping program dengan sengaja mengarahkan pembelian material pada harga yang sudah dinaikkan, maka di situ telah terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara. Itu memenuhi unsur delik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kerugian keuangan negara tidak harus dibuktikan dengan aliran dana tunai, melainkan cukup dengan adanya selisih harga yang tidak sah dan berkurangnya nilai manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Prof. Dr. Nuryadi, S.H., M.Hum., akademisi hukum administrasi negara, menekankan bahwa posisi pendamping BSPS adalah perpanjangan tangan negara yang memiliki tanggung jawab hukum dan etika publik.

Praktik mengondisikan harga atau nota fiktif merupakan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Praktik ini dinilai berbahaya karena merampas hak masyarakat miskin, merusak tujuan program kesejahteraan, dan menciptakan pola korupsi bantuan sosial yang berulang.

Para ahli sepakat, penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan audit administratif internal. Diperlukan audit investigatif yang dilanjutkan dengan proses hukum pidana jika unsur kesengajaan ditemukan.

Jika hanya diselesaikan secara internal, maka praktik serupa akan terus berulang,” kata Dr. Hadi, menambahkan bahwa bantuan sosial akan selalu menjadi objek rentan korupsi.

Pembiaran kasus ini akan menjadi preseden buruk. Penegakan hukum yang tegas bertujuan untuk menyelamatkan marwah program BSPS dan kepercayaan publik, bukan menjatuhkan program itu sendiri.

“Yang harus dihukum bukan programnya, tetapi oknum yang menjadikan kemiskinan sebagai ladang keuntungan,” tutup Prof. Nuryadi.(yum)