Kerinci, lugasline.id – LSM Geransi (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) melancarkan peringatan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera bertindak atas dugaan mark-up dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci.
Geransi menilai kasus ini sebagai “kejahatan moral dan hukum yang merampok hak rakyat miskin”, bukan sekadar pelanggaran prosedur.
Korupsi Paling Keji, Bukan Kesalahan Teknis
Geransi menolak keras narasi “kesalahan teknis” atau “kekeliruan administrasi” yang biasa digunakan untuk meredam kasus bansos.
“Jika bantuan rumah untuk rakyat miskin saja masih dijarah, maka ini bukan lagi soal administrasi, tapi korupsi paling keji. APH tidak boleh ragu, apalagi diam,” tegas Geransi.
Dugaan manipulasi nota, pengondisian harga material, dan peran aktif oknum pendamping dinilai telah memenuhi indikasi awal tindak pidana korupsi.
“Modusnya klasik: nota manual, harga dinaikkan, rakyat terima sisa. Ini pola lama yang terus berulang karena penegakan hukum sering tumpul ke atas,” kecamnya.
Geransi secara terbuka menantang APH untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan:
1. Membuka penyelidikan dan penyidikan terbuka.
2. Memeriksa oknum pendamping, penyedia material, dan pihak terkait.
3. Mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan.
“Jika APH lamban atau terkesan melindungi oknum, publik berhak mencatat: hukum masih gagal melindungi rakyat miskin,” lanjut pernyataan Geransi.
Kepada Inspektorat, Geransi menegaskan agar tidak menjadi alat pembenaran. Audit administratif tanpa pengusutan mendalam hanya akan mengubur kebenaran.
“Inspektorat harus memilih. Berdiri di pihak rakyat atau menjadi stempel legalisasi penjarahan bantuan sosial,” tegas Geransi.
Pembiaran dugaan mark-up BSPS ini akan menjadi preseden nasional yang berbahaya. Geransi menekankan, kasus ini adalah “ujian negara” apakah bantuan untuk rakyat miskin dilindungi atau justru jadi ladang korupsi yang aman.
Geransi menyatakan sikap tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan siap:
1. Menyerahkan dokumen pembanding harga dan nota.
2. Membuka data kepada APH dan media nasional.
3. Menggalang pengawasan publik jika proses hukum mandek.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Bantuan untuk rakyat miskin bukan ruang kompromi,” tutup Geransi.(ham)






