Januari, Gubernur Sumsel Hentikan Angkutan Batu Bara

 

Sumatra Selatan, lugasline.id – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memberikan ultimatum keras kepada perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk angkutan. Dari total 60 IUP dan PKP2B di Sumsel, 22 perusahaan masih memanfaatkan ruas jalan publik, yang menyebabkan kemacetan parah, kerusakan jalan, dan polusi udara (30/12/2025).

Penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara akan dihentikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.

Lebih dari 50% dari 22 perusahaan tersebut menjadi penyebab utama kemacetan parah dan tingkat ISPU tinggi di ruas Lahat–Tanjung Jambu.

Penggunaan jalan umum juga masih ditemukan di Muara Enim, PALI, Muba, dan Banyuasin. Meskipun batas waktu sudah ditetapkan, Herman Deru mencatat adanya progres positif.

Salah satu investor jalan khusus telah membangun jalur yang ditargetkan beroperasi pada 20 Januari 2026.
Angkutan dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer.

Sambil menunggu jalur khusus beroperasi, aktivitas tambang masih diperbolehkan, namun batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan dilarang diangkut melalui jalan umum.

Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk Tim Investigasi Khusus yang akan melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026.

“Kita akan cek secara menyeluruh, apakah pembangunan jalan hauling benar-benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Jika ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya,” jelas Herman Deru.

Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penentuan sikap pemerintah. Perusahaan yang tidak menunjukkan progres, tidak beritikad membangun jalan khusus, atau tidak bekerja sama dengan PT KAI/pemilik hauling terancam dikenai sanksi tegas hingga penutupan usaha secara permanen.(*)