Kerinci, lugasline.id – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar Selasa (13/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya dugaan praktik “bagi-bagi kue” yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Heri Cipta, dengan sejumlah anggota DPRD Kerinci periode tersebut (13/1/2026).
Di hadapan majelis hakim, JPU menampilkan bukti percakapan pesan singkat dan bukti transfer yang mengarah pada aliran dana ke beberapa oknum legislatif, di antaranya Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi.
“Assalamualikum, Maaf Mamak, kironyo bisa lang ke rekening *** A.n Bapak Aldi Abas,” tulis pesan singkat tersebut.
Tak hanya itu, JPU mengungkap indikasi kompensasi atas aliran dana tersebut. Hal ini terlihat dari pesan balasan yang dikirimkan oleh Heri Cipta kepada Novandri yang berbunyi: “Kito tukar dengan paket PJU”. Meski bukti sudah dipaparkan, Novandri tetap mengelak dan membantah keterkaitannya dengan isi pesan tersebut selama persidangan berlangsung.
Praktik ini diduga tidak hanya berhenti di satu orang. Nama Erduan dan Jumadi (anggota DPRD dari Partai Nasdem saat itu) juga muncul dalam barisan penerima aliran dana. JPU menunjukkan bukti pesan singkat di mana Erduan secara gamblang meminta pengiriman uang.
“Kirim ke aku 6 juta itu,” tulis Erduan kepada Heri Cipta.
Jaksa kemudian mempertanyakan tindak lanjut dari permintaan tersebut berdasarkan jawaban Heri Cipta.
“Kemudian dijawab Heri Cipta, ‘sudah di kirim tadi ke rekening Pak Jumadi’, Ini apa maksudnya pak?” tanya Jaksa kepada Erduan di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Jumadi diketahui juga mengajukan proyek PJU dan menerima sejumlah uang melalui tiga kali transfer, masing-masing sebesar Rp10 juta, Rp3 juta, dan Rp6 juta.
Namun, serupa dengan kolega lainnya, Jumadi memilih untuk menyangkal dakwaan tersebut. Di depan hakim, ia membantah bahwa uang yang diterimanya merupakan fee atau imbalan dari proyek PJU yang sedang bermasalah tersebut.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman bukti digital guna mengusut tuntas kerugian negara dalam proyek penerangan jalan tersebut.(yum)






