Proyek Kantor Camat Sungai Penuh Diduga Bermasalah

Sungai Penuh,lugasline.id- Pembangunan Kantor Camat Sungai Penuh kembali menuai sorotan publik. Proyek yang telah berjalan selama tiga tahun anggaran itu hingga kini belum juga rampung, sehingga memunculkan dugaan persoalan serius, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun kepastian hukum penganggarannya.

Berdasarkan penelusuran media ini dari berbagai sumber, proyek tersebut dilaksanakan lintas tahun anggaran tanpa menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years). Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan membuka ruang permasalahan hukum.

Fakta bahwa pembangunan telah berjalan selama tiga tahun namun belum tuntas menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian anggaran. Situasi tersebut bahkan memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa dasar kontrak multiyears yang sah, proyek tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidakpastian pembiayaan, pengulangan kontrak, hingga inefisiensi pekerjaan.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan juga mulai disuarakan. Seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh secara terbuka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Seharusnya tidak dilanjutkan, dan kita minta APH melakukan pemeriksaan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Ia menegaskan bahwa pejabat yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian.

Dari sisi penyedia jasa, ketiadaan kontrak multiyears juga menciptakan ketidakpastian hukum atas kelanjutan proyek.
Sementara itu, Praktisi Hukum senior Kerinci–Sungai Penuh, Viktor, menilai proyek tersebut secara hukum bermasalah. Menurutnya, pembangunan gedung atau kantor pemerintahan yang pelaksanaannya melewati satu tahun anggaran wajib menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak.

“Pelaksanaan pembangunan yang berlangsung lebih dari tiga tahun anggaran tanpa kontrak tahun jamak tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan asas tahunan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah,” jelas Viktor.

Ia menambahkan bahwa pemecahan pelaksanaan pembangunan gedung yang merupakan satu kesatuan fungsional ke dalam beberapa tahun anggaran tanpa multiyears merupakan bentuk penghindaran hukum.

“Hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik administratif, perdata, maupun pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Viktor menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas mengatur tanggung jawab pengguna anggaran. Dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan anggaran. Sementara Pasal 18 ayat (1) melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran di luar APBN atau APBD yang telah ditetapkan.

“Apabila mengakibatkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.(ham)