Kerinci, lugasline.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap SS (21), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Rafi (18) meninggal dunia. Pelaku diringkus saat tengah bersembunyi di pinggir jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, pada Minggu malam (25/01/2026).
Peristiwa tragis ini bermula di Kecamatan Air Hangat Timur. Korban yang mengalami penganiayaan sempat dilarikan ke RS M. Thalib Sungai Penuh, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Mendapat laporan pada pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengejaran.
- Identifikasi Pelaku: SS (21), warga Desa Koto Tebat.
- Waktu Penangkapan: Pukul 21.30 WIB (hanya 4 jam setelah laporan diterima).
- Lokasi Penangkapan: Tepi jalan wilayah Danau Kerinci saat pelaku sedang beristirahat dalam pelariannya.
Meskipun secara kasat mata tidak ditemukan luka terbuka yang mencolok pada tubuh korban, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
“Kami telah berkoordinasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban secara medis,” tegas AKP Very Prasetiawan.
Atas perbuatannya, SS kini mendekam di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
- Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang. (yum)






