Laporan Proyek Bandara Disorot, Transparansi Kejari Dipertanyakan

Sungai penuh, lugasline.id-Penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran pada Proyek Pengembangan Bandara Depati Parbo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp24 miliar di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Situasi ini memicu perhatian publik, terutama terkait keterbukaan informasi dalam proses penanganan laporan di internal lembaga tersebut.

Sorotan muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan unsur kejaksaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alur disposisi laporan serta mekanisme tindak lanjut yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geransi menyatakan telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut pada 13 Juni 2025. Laporan itu disebut telah diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun keterangan berbeda disampaikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah menerima laporan yang dimaksud.

“Bidang Pidsus belum menerima laporan tersebut. Kemungkinan laporan itu didisposisikan ke bidang lain,” ujar Yogi saat dikonfirmasi media.

Perbedaan informasi ini memunculkan dorongan dari berbagai pihak agar Kejari Sungai Penuh memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan perkembangan laporan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan proyek strategis dan penggunaan anggaran dalam jumlah besar. (ham)