Jambi, lugasline.id – Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun yang berlokasi di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Aset daerah yang semestinya difungsikan sebagai fasilitas resmi tamu pemerintah sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dinilai mencerminkan buruknya tata kelola aset publik, mulai dari minim transparansi hingga lemahnya pengawasan (28/01/2026).
Secara administratif, mess tersebut diklaim sebagai fasilitas representatif milik Pemkab Sarolangun. Namun dalam praktiknya, publik tidak pernah memperoleh informasi terbuka terkait sistem pengelolaan, mekanisme penyewaan, tingkat hunian kamar, hingga besaran pendapatan yang disetorkan ke kas daerah.
“Tidak pernah ada data terbuka tentang berapa pemasukan yang dihasilkan mess ini, siapa pengelolanya, dan bagaimana aliran keuangannya. Ini menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan,” ujar Aktivis HIMSAR Jambi, Yogi Gusti Pratama, Selasa (27/1/2026).
Selama ini, keberadaan mess lebih sering mencuat ke publik hanya saat kunjungan simbolik pejabat daerah. Narasi yang disampaikan pun berulang, mulai dari rencana pembenahan hingga janji optimalisasi PAD. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah disertai laporan kinerja maupun data konkret yang dapat diuji secara terbuka.
Ironisnya, mess Pemkab Sarolangun justru terus menyedot anggaran daerah dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi anggaran pemeliharaan dan peningkatan fasilitas mess mencapai sekitar Rp400 juta. Namun kondisi riil di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran tersebut. Fasilitas terbatas, kualitas layanan rendah, serta kondisi bangunan yang belum mencerminkan belanja ratusan juta rupiah.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika anggaran sebesar itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, seharusnya kualitas fasilitas jauh lebih baik. Ketimpangan antara nilai anggaran dan output di lapangan mengindikasikan potensi masalah dalam perencanaan dan pelaksanaan,” tegas Yogi.
Dari perspektif hukum keuangan negara, situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip value for money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua regulasi tersebut menekankan pengelolaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, apabila terdapat selisih signifikan antara nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan hasil yang diterima negara, maka terbuka ruang dugaan terjadinya kerugian keuangan daerah. Kondisi ini dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur kesengajaan atau pembiaran secara sistematis.
“Setiap malam kamar terisi dan transaksi terjadi, tetapi negara tidak pernah tahu pasti berapa yang menjadi haknya. Ketidaktahuan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan celah besar bagi praktik penggelapan yang sulit dilacak,” tambahnya.
Situasi ini dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat Kabupaten Sarolangun sebelumnya pernah tersandung kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara. Oleh karena itu, pengelolaan Mess Pemkab Sarolangun di Kota Jambi dinilai layak menjadi objek audit serius, bukan sekadar urusan teknis administratif.
Yogi menegaskan, tanpa audit menyeluruh, keterbukaan laporan keuangan, serta pengawasan ketat dari DPRD dan aparat penegak hukum, mess tersebut berpotensi terus menjadi “ruang gelap” dalam pengelolaan aset daerah.
“Di atas kertas aset ini milik publik, tetapi dalam praktik sangat mungkin telah berubah menjadi mesin uang bagi segelintir pihak yang beroperasi tanpa pengawasan dan tanpa pertanggungjawaban. Ini alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah,” pungkasnya. (sal)






