Pelik Penunjukan Hakim MK Dari Kalangan Politisi

Oleh ; Alan Sparingga

Kerinci, lugasline.id – Harus kita akui, betul dalam konteks Indonesia sekang ini gejala otoritarianisme sudah terjadi. Di mana penguatan Lembaga eksekutif dan meminimalkan Lembaga- Lembaga pengawasan serta partisipasi masyarakat di hilangkan dengan cara tidak menyediakan ruang untuk partisipasi publik, informasi publik berusaha ditutupi oleh pemangku kebijakan.

Dalam UU MK sendiri, Pasal 19 dan Pasal 20 Ayat (2) menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim MK oleh Presiden, DPR, dan MA harus memperhatikan empat asas utama, yakni pencalonan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, serta tata cara seleksi pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi harus dilakukan secara obyektif dan akuntabel. Mahfud Md menjelaskan Hendaknya hukum menjadi panglima, namun pada konteks Indonesia sekarang ini kita harus mengakui bahwa politik telah mengangkangi hukum itu sendiri.

Independensi Lembaga yudisial menjadi pertaruhan kita saat ini. Kedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim mk memiliki peran yang sangat besar dalam mengawal konstitusi.

Kita mengetahui betul politisi itu berpikir partisan. Keneragawan, integritas, adil, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan yang harus ada pada seorang Hakim MK. Indonesia saat ini surplus politisi akan tetapi deposit negarawan? Parpol merupakan pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, jadi ketika anggota parpol menjadi hakim MK ini menimbulkan konflik kepentingan yang tidak bisa di bantahkan? Ini merupakan kemunduran demokrasi ketik hakim di MK di ambil dari kalangan pemain itu sendiri.

Hendaknya hakim mk harus dari kalangan akademisi dan teknokrat yang tidak terapilisia dengan parpol apa pun mengingat mahkamah konstitusi merupakan Lembaga independent, tugas dan wewenang hakim mahkamah konstitusi pasal 24 c UUD 1945

Kewenangan Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945. (*)