Jambi, lugasline.id – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dalam operasi yang digelar pada Senin (9/2/2026). Operasi ini tidak hanya mengungkap modus operandi pelaku, tetapi juga menghentikan distribusi solar ilegal yang diduga kuat akan memasok kebutuhan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, bersama Kasubdit IV Tipidter, AKBP Hadi Handoko, terungkap bahwa bahan bakar tersebut diangkut menggunakan empat unit kendaraan. Perjalanan dimulai dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, yakni:
AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25).
Mayoritas tersangka merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu tersangka lainnya berdomisili di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, para pelaku mengakui bahwa solar subsidi tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk mendukung operasional tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah barang bukti signifikan telah disita dan kini diamankan di Mapolda Jambi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, di antaranya:
- Kendaraan: Empat unit mobil (Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max).
- Wadah Penampung: Ratusan jerigen kapasitas 35 liter, dua unit tedmon 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp500 juta. Informasi perkembangan kasus ini akan disampaikan kembali pada rilis mendatang. (yum)






