Jambi,lugasline.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/02/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran periode 2019 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan sekretariat guna menelusuri dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
Dalam proses penggeledahan, tim turut mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran yang disidik.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Penyidik akan memproses dan menelaah barang bukti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Noly menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (yum)






