Jambi, lugasline.id – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuntaskan 37 perkara pidana dengan memusnahkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, di halaman kantor kejaksaan pada Jumat (13/2/2026).
“Seluruh barang bukti yang telah inkracht harus kami tuntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ini bukan seremoni,” tegas Karya.
Dari 37 perkara, 20 di antaranya adalah perkara narkotika (54%), 13 perkara tindak pidana umum lainnya (35%), dan 4 perkara tindak pidana umum lainnya (10%). Pemusnahan ini meliputi 11.555 liter solar olahan ilegal, 23,53 gram sabu, dan berbagai alat yang digunakan dalam tindak pidana.
Karya menegaskan, pemusnahan ini menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar selesai sampai tahap akhir. “Kami menjamin barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar selesai sampai tahap akhir,” katanya.
Metode pemusnahan yang digunakan meliputi melarutkan, memblender, memotong, membakar, dan mengubur barang bukti.(ham)






