Sungai Penuh, lugasline.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai mengamankan seorang pria berinisial MDR (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MDR, warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, ditangkap di rumahnya pada Selasa (17/2/2026).
Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang tercatat pada 2 Februari 2026.
Perkara ini mencuat setelah keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK dan tergolong anak di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat I Siginjai 2026. Saat proses pengamanan berlangsung, aparat sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga terduga pelaku dan sejumlah warga. Namun, situasi dapat dikendalikan dan pelaku berhasil dibawa tanpa adanya insiden lanjutan.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi atensi serius jajaran kepolisian.
“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MDR dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(ham)






