Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp1,2 Miliar Akibat Hilangnya Dokumen Asli Jaminan

Oplus_131072

Jambi, lugasline.id – Perselisihan antara nasabah dan pihak perbankan kini memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri Jambi. Anita Romiyanti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank 9 Jambi menyusul hilangnya dokumen asli kepegawaian yang dijadikan jaminan kredit (26/02/2026).

Melalui tim kuasa hukum dari Annur Law Firm, penggugat menuntut total ganti rugi sebesar Rp1.242.000.000.

Duduk perkara ini bermula pada Juni 2022, saat Anita mengajukan kredit multiguna senilai Rp242 juta dengan jangka waktu 10 tahun. Sebagai syarat administrasi, ia menyerahkan aset berharganya berupa SK Capeg PNS, SK PNS, SK Golongan, Karpeg, hingga kartu Taspen asli kepada pihak bank.

Masalah muncul ketika kewajiban kredit telah ditunaikan, namun jaminan tak kunjung kembali.

“Klien kami sudah melunasi kewajiban kredit pada 10 Maret 2025 sebesar Rp223 juta. Namun dokumen asli yang di jadikan jaminan tidak pernah dikembalikan,” kata Angga Aldilla Gussman, SH MH, selaku kuasa hukum penggugat, Rabu (25/2/2026).

Pihak bank sempat berdalih dokumen tengah dicari, sebelum akhirnya mengakui bahwa berkas-berkas tersebut telah hilang. Upaya mediasi sempat dilakukan dengan tawaran pengurusan ulang dokumen ke BKN Palembang atau pemberian kompensasi Rp5 juta, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Anita.

Bagi penggugat, dokumen tersebut memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar kertas administrasi.

“Dokumen itu bukan sekadar administratif, tetapi memiliki nilai historis dan kehormatan karena klien kami telah mengabdi sebagai ASN selama 38 tahun,” ujar Angga.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, pihak nasabah telah melayangkan dua kali somasi yang juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena kebuntuan komunikasi, perkara ini akhirnya teregistrasi di PN Jambi dengan nomor 162/Pdt.G/2025/PN Jmb.

Dalam tuntutannya (petitum), penggugat meminta:

  • Ganti rugi materil: Rp242.000.000.
  • Ganti rugi immateril: Rp1.000.000.000.
  • Uang paksa (dwangsom): 1% per hari jika putusan terlambat dilaksanakan.

Angga menegaskan bahwa kelalaian bank dalam menjaga dokumen nasabah adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

“Bank wajib menjaga dokumen nasabah sesuai prinsip kehati-hatian. Ketika dokumen hilang dan tak bisa dikembalikan, itu bentuk kelalaian yang harus di pertanggung jawabkan,” ujarnya.

Humas PN Jambi, Otto Edwin, mengonfirmasi bahwa kasus ini tengah dalam tahap pembuktian. Pada persidangan terakhir yang dijadwalkan Rabu (25/2), agenda seharusnya adalah pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.

“Sudah masuk tahap pemeriksaan ahli dari penggugat. Sidang hari ini di jadwalkan, tetapi ahli tidak hadir,” ujar Otto.

Sidang akan terus berlanjut hingga diperoleh putusan tetap mengenai nasib dokumen dan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh sang nasabah. (tim)