Mahasiswa Terduga Pelaku Curanmor di Semurup Diringkus Macan Kincai

Kerinci, lugasline.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat, akhirnya terungkap. Kolaborasi apik antara Tim Opsnal Satreskrim Macan Kincai Polres Kerinci dan Unit Reskrim Polsek Air Hangat berhasil membekuk pelaku yang ternyata merupakan seorang mahasiswa berinisial RK (28).

 

Peristiwa ini bermula pada Kamis (13/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Tina Marlinda (47), terkejut saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya. Ia menemukan gembok gudang sudah rusak karena dibongkar paksa. Saat masuk ke dalam, sepeda motor miliknya yang diparkir di sana telah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Hangat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan, SH, MH menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

“Tim Opsnal Satreskrim Macan Kincai langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ujar Kasat.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan bukti-bukti krusial yang tertinggal.

“Setelah dilakukan olah TKP, petugas ditemukan gembok gudang sudah dalam keadaan rusak. Selain itu ditemukan juga bercak darah di pintu gudang dan lantai yang diduga darah pelaku,” jelas AKP Very.

Berbekal temuan bercak darah dan sidik jari di lokasi, kecurigaan polisi mengarah kuat kepada RK. Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung mendatangi kediaman pelaku di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. RK berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, RK mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO milik korban.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Very.

Atas tindakan nekatnya, RK kini terancam hukuman pidana penjara sesuai pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP. Pihak Polres Kerinci juga mengingatkan warga untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memastikan keamanan rumah maupun gudang, terutama pada malam hari untuk meminimalisir tindak kriminalitas. (yum)