Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Sabtu

Jakarta, lugasline.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai memimpin sidang isbat pada Kamis (19/3/2026).

“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” kata Nasaruddin Umar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama.

Penetapan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia.

 Dalam sidang isbat, dilaporkan bahwa posisi hilal masih bervariasi dengan ketinggian antara 0,9 hingga 3,1 derajat, serta elongasi berkisar 4,5 sampai 6,1 derajat. Mayoritas hasil pengamatan menunjukkan hilal berada di bawah kriteria minimum yang telah ditentukan.

Kriteria yang digunakan pemerintah mengacu pada standar MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Berdasarkan data tersebut, posisi hilal dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas.

“Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fisibilitas MABIMS,” ucap Nasaruddin Umar.

Sidang isbat melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, DPR, hingga perwakilan negara sahabat.

Proses penetapan diawali dengan pemaparan data hisab oleh tim falakiyah, dilanjutkan sidang tertutup, hingga akhirnya diputuskan melalui kombinasi metode hisab dan rukyat.

Meski demikian, terdapat perbedaan penetapan dengan Muhammadiyah. Organisasi tersebut menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan metode hisab yang selama ini digunakan.

Sidang isbat menjadi mekanisme penting dalam penentuan hari besar Islam di Indonesia, seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Tradisi ini telah berlangsung sejak awal masa kemerdekaan.

Pada 1946, pemerintah melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya keagamaan secara resmi. Sejak saat itu, sidang isbat mulai rutin digelar.

Pelaksanaannya diperkirakan mulai berjalan pada dekade 1950-an, meskipun ada sumber lain yang menyebutkan tahun 1962 sebagai awal penyelenggaraan secara formal.

Sidang isbat biasanya digelar setiap tanggal 29 Sya’ban untuk menentukan awal Ramadan, serta 29 Ramadan untuk menetapkan 1 Syawal. Selain itu, sidang juga dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah terkait Hari Raya Iduladha.

Pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri, sidang isbat semakin diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 47 Tahun 1963, yang menetapkannya sebagai mekanisme resmi dalam penentuan hari besar Islam.

Seiring perkembangan regulasi, keberadaan sidang isbat juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai pandangan ulama dan organisasi keagamaan demi menjaga kepastian dan ketertiban dalam penetapan hari besar Islam di Indonesia.(ham)