Kerinci, lugasline.id — Merespons keresahan masyarakat terkait tarif parkir di objek wisata Air Terjun Telun Berasap yang melambung hingga Rp15.000, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci resmi mengambil tindakan represif. Langkah ini dilakukan demi menjaga citra pariwisata dan kenyamanan para wisatawan (23/03/2026).
Plt. Kepala Dishub Kerinci, Juanda Sasmita, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi sekaligus teguran keras kepada seluruh pengelola parkir di kawasan wisata tersebut agar patuh pada regulasi yang berlaku.
“Jika masih ditemukan pungutan yang tidak sesuai aturan, maka izin atau kerja sama pengelolaan parkir akan kami cabut,” tegas Juanda.
Untuk memastikan praktik “parkir mahal” ini tidak berulang, Dishub Kerinci menekankan empat langkah strategis:
- Larangan Karcis Mandiri: Pengelola dilarang keras mencetak tiket parkir sendiri dengan nominal di luar ketentuan pemerintah.
- Monitoring Ketat: Personel Dishub telah disiagakan di lapangan untuk memantau langsung aktivitas di lokasi.
- Sanksi Hukum: Jika pungutan liar tetap terjadi, Dishub akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
- Wacana Parkir Gratis: Sebagai solusi jangka pendek selama masa libur Idul Fitri, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi pembebasan biaya parkir bagi seluruh pengunjung.
Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pembenahan total menjadi prioritas utama, mengingat polemik ini mulai memicu sentimen negatif yang dikhawatirkan membuat wisatawan beralih ke destinasi di daerah lain yang lebih transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Kerinci, Jamal Penta, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (fad)






