Polres Bungo Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Oplus_131072

Bungo, lugasline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WAP (26) dan AS (27) diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keduanya ditangkap di Jalan Irigasi RT 008 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon seluler.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait percobaan atau permufakatan jahat.

Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi melalui KBO Sat Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(ham)