Pemprov Jambi Bungkam, Pasca Terkuaknya HPL 03 Tak Sesuai Data BPN Alias Bodong 

Jambi, lugasline.id – Pemerintah Provinsi Jambi hingga saat ini tidak memberikan komentar apapun terkait dokumen kepemilikan tanah HPL 03 Tahun 2007 yang tidak sesuai data Kementerian ATR BPN RI alias bodong (19/05/2026).

Padahal sebelumnya dengan tegas Kepala BPKAD Provinsi Jambi, Agus Peringadi mengatakan bahwa tanah seluas 187,6 hektar di Singkep, Muara Sabak, adalah milik aset daerah berdasarkan Sertifikat HPL nomor 03 tahun 2007.

Bahkan Kabid Aset BPKAD Provinsi Jambi, Sandi Ardiansyah, menuding semua dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki Iskandar adalah palsu. Dia pun mengarang cerita bagaimana proses mendapatkan tanah tersebut dari masyarakat oleh pemerintah daerah.

Tak tanggung-tanggung, dengan HPL 03 tersebut Pemprov Jambi melaporkan Iskandar ke Kejati Jambi dengan tudingan telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset pemerintah daerah. Dan kasus ini masih berjalan di Kejati Jambi.

Setelah diketahui bahwa Sertifikat HPL nomor 03 tahun 2007 milik Pemprov Jambi ternyata tidak sesuai dengan data HPL resmi dari Kementerian ATR BPN RI, kuasa hukum, maupun para pejabat Pemprov Jambi yang dulu bersuara lantang kini memilih bungkam tanpa sepatah katapun saat dikonfirmasi awak media.

Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat Kota Jambi, Herman, meminta kepada Pemprov Jambi untuk menjelaskan kepada publik terkait konflik agraria yang terjadi saat ini.

“Konflik Lahan Pemda dan Iskandar ini telah membuat gaduh Jambi. Jadi saya minta kepada Pemprov Jambi untuk jelaskan, jangan bungkam. Karena kegaduhan ini kalian yang buat,” ungkap Herman.

Herman juga menyebut apa yang dilakukan Pemprov Jambi dengan mengklaim tanah milik masyarakat dan berbicara di media massa sebut Iskandar lah yang menyerobot lahan pemda, adalah kebohongan publik yang luar biasa.

“Kebohongan publik yang luar biasa telah dilakukan Pemprov Jambi. Maka dari itu pemerintah daerah harus jelaskan ini semua. Ditambah lagi Iskandar telah difitnah korupsi. Saya salut buat Pemerintah Provinsi Jambi yang menjadi mafia tanah,” tegasnya.

Dari data yang diperoleh dari aplikasi resmi Kementrian ATR BPN, SENTUH TANAHKU, Sertifikat HPL 03 berlokasi di Sungai Itik, Kecamatan Sadu bukan Singkep, Muara Sabak Barat.

“Dan HPL 01 sampai 03 itu satu hamparan di Sungai Itik. Jadi apa yang disampaikan Sandi, Agus Peringadi dan Sekda Sudirman adalah hoax,” tukasnya. (tim)