Gerak Cepat Warga Semerah: Kades Harus Lengser, DPRD Beri Deadline 20 Agustus

Kerinci, lugasline.id – Kesabaran warga Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, akhirnya habis. Ratusan warga turun ke jalan menggelar aksi damai demi menuntut satu hal yang tegas: Pemberhentian Kepala Desa Semerah sekarang juga!

Aksi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) ini menjadi puncak kekecewaan dari masyarakat. Mereka tidak lagi butuh janji manis, melainkan kepastian hukum dan tindakan nyata dari Pemkab maupun DPRD Kabupaten Kerinci untuk segera menonaktifkan sang Kades.

DPRD Temui Massa, Janji Ditargetkan Tuntas

Menanggapi gejolak tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, langsung turun menemui massa. Di hadapan warga, ia menegaskan bahwa proses pemberhentian saat ini sedang berjalan dan sudah memiliki deadline yang pasti.

“Paling lambat tanggal 20 Agustus mendatang, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Semerah sudah resmi diterbitkan,” Tegas Irwandri di tengah kerumunan warga.

Pernyataan ini menjadi angin segar sekaligus patokan tegas bagi masyarakat yang selama ini menanti kejelasan status hukum pimpinan desa mereka.

Warga Siap Kawal Sampai SK Terbit!

Meski menyambut baik komitmen Ketua DPRD, warga Desa Semerah tidak lantas berpuas diri. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga lembaran SK resmi benar-benar keluar.

Aksi berakhir dengan tertib, aman, dan kondusif. Warga membubarkan diri secara damai, namun membawa pesan kuat: Janji 20 Agustus akan ditagih, dan prosesnya akan terus diawasi hingga tuntas! (fad)