Jambi, lugasline.id — Pemerintah Provinsi Jambi terus mematangkan persiapan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Jambi–Rengat Fase I yang menghubungkan Simpang Ness hingga Merlung. Proyek sepanjang sekitar 67,45 kilometer tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada 2027, sementara proses pengadaan lahannya saat ini baru mencapai sekitar 9 persen.
Persiapan proyek menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (24/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Robert Eduard Sihotang, perwakilan Islamic Development Bank (IsDB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten, perangkat daerah, serta tokoh masyarakat dari wilayah yang akan dilalui jalan tol.
Dalam arahannya, Al Haris menekankan pentingnya percepatan persiapan pengadaan tanah agar pembangunan tidak mengalami hambatan saat pekerjaan fisik dimulai. Menurutnya, pengalaman pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang harus menjadi pelajaran, terutama dalam proses pendataan lahan secara menyeluruh.
“Kita belajar dari pengalaman pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang. Persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama pendataan lahan, agar pelaksanaan pembangunan pada tahun 2027 dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Al Haris.
Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten yang wilayahnya dilintasi trase tol segera melakukan pemetaan desa terdampak, jumlah bidang tanah, luas lahan, serta masyarakat yang berhak menerima kompensasi.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari penetapan lokasi, inventarisasi dan identifikasi, penilaian, musyawarah, hingga pembayaran ganti kerugian.
Selain itu, Al Haris mengingatkan agar seluruh pihak mengantisipasi potensi munculnya klaim kepemilikan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan proses pengadaan tanah harus dilakukan secara profesional, transparan, serta didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga diminta mencocokkan sertifikat, surat penguasaan tanah, riwayat kepemilikan, batas bidang, hingga kondisi penguasaan fisik di lapangan guna mencegah sengketa maupun pembayaran kepada pihak yang tidak berhak.
Al Haris memastikan masyarakat yang lahannya terdampak akan menerima kompensasi berdasarkan hasil penilaian independen.
“Kita ingin seluruh proses berjalan baik. Yang dilakukan bukan sekadar ganti rugi, tetapi memberikan nilai yang adil sehingga masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan ini,” katanya.
Penilaian tersebut tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai sesuai ketentuan. Meski demikian, besaran kompensasi di setiap wilayah belum dapat ditentukan karena masih menunggu hasil inventarisasi dan penilaian masing-masing bidang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPJN Jambi Robert Eduard Sihotang menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah baru mencapai sekitar 9 persen.
Capaian tersebut disebut mencakup sembilan desa yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, dan Tanjung Jabung Barat. Namun, belum dijelaskan secara rinci apakah angka tersebut dihitung berdasarkan luas lahan, jumlah bidang, tahapan administrasi, maupun pembayaran yang telah diselesaikan. Data mengenai luas lahan yang telah dibebaskan serta jumlah pemilik yang menerima pembayaran juga belum dipublikasikan.
BPJN menargetkan proses pengadaan tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar sembilan bulan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi. Target tersebut tetap bergantung pada kelengkapan dokumen, penyelesaian kawasan hutan, hasil penilaian, musyawarah dengan pemilik tanah, hingga penanganan apabila muncul keberatan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I akan dibagi ke dalam empat paket pekerjaan, yakni Paket 1A, Paket 1B, Paket 2A, dan Paket 2B. Salah satu paket akan difokuskan pada pembangunan Jembatan Batanghari yang menjadi salah satu struktur utama di ruas tersebut.
Jalan tol ini juga akan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung, yang berfungsi sebagai akses keluar-masuk kendaraan sekaligus menghubungkan jalan tol dengan jaringan jalan di wilayah sekitar.
Hingga kini, pemerintah belum merinci panjang masing-masing paket pekerjaan, nilai konstruksi, kontraktor pelaksana, maupun jadwal pelelangan.
Ruas Simpang Ness–Merlung sendiri akan melintasi tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batang Hari, dan Tanjung Jabung Barat. Kehadiran jalan tol tersebut diharapkan mampu memangkas waktu perjalanan, meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan kawasan industri, perkebunan, perdagangan, dan pusat ekonomi baru.
Meski demikian, pemerintah belum memaparkan secara rinci estimasi pengurangan waktu tempuh, proyeksi lalu lintas, maupun dampak ekonomi yang akan dihasilkan proyek tersebut.
Dalam rapat koordinasi juga dibahas berbagai aspek lingkungan dan sosial yang berpotensi muncul selama pembangunan. Langkah mitigasi yang disiapkan meliputi pengendalian debu, kebisingan, keselamatan kerja, perlindungan habitat, hingga pengaturan lalu lintas kendaraan proyek.
Apabila trase jalan tol memotong akses yang selama ini digunakan masyarakat, pemerintah memastikan akses tersebut akan tetap dipertahankan melalui pembangunan underpass maupun overpass sesuai kebutuhan teknis agar mobilitas menuju permukiman, kebun, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum tidak terganggu.
Selain pembayaran kompensasi, pemerintah bersama mitra pendanaan juga menyiapkan program pemulihan mata pencaharian bagi warga yang terdampak pembangunan, terutama mereka yang kehilangan sumber penghasilan akibat lahan pertanian, kebun, tempat usaha, maupun akses ekonomi yang terdampak proyek.
Mekanisme pengaduan bagi masyarakat juga akan disiapkan agar setiap persoalan terkait pendataan, pembayaran, dampak konstruksi, maupun akses lingkungan dapat ditangani. Pemerintah berkomitmen melakukan konsultasi secara berkala bersama pemerintah desa dan masyarakat, meskipun hingga kini bentuk program, kriteria penerima, anggaran, serta lembaga pelaksana pemulihan mata pencaharian belum dijelaskan secara rinci.
Menutup arahannya, Al Haris meminta seluruh instansi memperkuat koordinasi dalam penyelesaian perizinan serta persoalan kawasan hutan. Menurutnya, sinkronisasi data antara pemerintah daerah, BPJN, BPN, instansi kehutanan, dan pemerintah desa menjadi kunci agar proses pengadaan tanah tidak mengalami keterlambatan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan IsDB dan AIIB sebagai mitra pendanaan internasional. Namun, hingga saat ini belum dipaparkan secara rinci mengenai nilai pembiayaan, skema pinjaman, pembagian paket yang didanai, maupun status persetujuan pendanaan proyek tersebut.
Dengan target konstruksi dimulai pada 2027, pemerintah masih dihadapkan pada pekerjaan besar berupa penyelesaian pengadaan tanah, perizinan, serta berbagai persoalan sosial di sepanjang trase Simpang Ness–Merlung agar proyek dapat berjalan sesuai rencana. (tim)






