Mendagri Buka Opsi Pilkada Asimetris untuk Cegah Korupsi Kepala Daerah

Jakarta, lugasline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang penerapan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara asimetris saat menanggapi pertanyaan mengenai wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung sebagai upaya menekan praktik korupsi kepala daerah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

 

Menurut Tito, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan apakah mekanismenya harus melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Oleh karena itu, kedua sistem tersebut dinilai tetap sesuai dengan konstitusi.

 

Namun demikian, Tito menilai sistem pemilihan langsung memiliki konsekuensi berupa tingginya biaya politik yang berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi.

 

“Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi. Calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin belum cukup sukses, kemudian kampanye, pembelian alat peraga, mobilisasi, segala macam, yang cukup tinggi dan itu jadi beban bagi mereka, itu juga ada yang pinjam, kita tidak tahu,” kata Tito.

 

Ia menambahkan, besarnya biaya politik tersebut dapat menjadi beban bagi kepala daerah setelah terpilih dan menjabat.

 

“Makanya berkembang wacana isu, demokratis dengan cara perwakilan, mekanisme perwakilan oleh DPRD, yang diharapkan bisa menekan biaya rekrutmen politik untuk menjadi kepala daerah, sehingga tidak ada beban,” tambahnya.

 

Sebagai ilustrasi, Tito menyinggung pengangkatan 275 penjabat kepala daerah pada 2022 yang dilakukan tanpa melalui proses pemilihan. Ia menyebut hanya dua penjabat, yakni di Kepulauan Sorong dan Kota Pekanbaru, yang kemudian tersandung persoalan hukum dalam kurun satu hingga dua tahun setelah menjabat, dan kasus tersebut menurutnya tidak berkaitan dengan biaya politik.

 

Terkait konsep pilkada asimetris, Tito menjelaskan bahwa mekanisme berbeda dapat diterapkan di daerah tertentu, terutama yang memiliki kapasitas fiskal rendah, indeks pembangunan manusia yang masih rendah, atau kondisi sosial dan budaya yang berpotensi memicu konflik apabila pilkada dilaksanakan secara langsung.

 

Ia juga mengacu pada hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merekomendasikan mekanisme pemilihan melalui DPRD bagi daerah dengan karakteristik tersebut.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menanggapi pertanyaan mengenai dugaan praktik pengembalian modal politik dalam sejumlah kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah.

 

Setyo mengakui adanya indikasi sumbangan dana kampanye yang melebihi ketentuan, yakni Rp75 juta untuk perseorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum swasta maupun partai politik nonpengusul sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan penyandang dana atau “bohir”, namun menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas narasi dan belum didukung data.

 

Selain itu, Setyo berpendapat bahwa peningkatan insentif bagi kepala daerah tidak serta-merta menjadi solusi untuk mencegah tindak pidana korupsi karena faktor utama tetap bergantung pada integritas masing-masing individu.

 

Sementara itu, Tito menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembatasan biaya politik berpeluang dibahas lebih lanjut melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang saat ini menjadi kewenangan DPR RI bersama pemerintah.

 

Mengenai keputusan akhir penerapan sistem pilkada asimetris, Tito menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

“Tapi sekali lagi kita serahkan kepada partai politik pembuat undang-undang. DPR RI bersama pemerintah bisa usul salah satu,” ujarnya. (tim)