Jakarta, lugasline.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiga wilayah mulai Senin (27/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan higienitas, kasus keracunan, mutu makanan yang tidak sesuai standar, sanitasi, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan, seluruh dapur yang dikenai sanksi penangguhan tidak akan menerima pembayaran selama masa pembekuan. Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Maluku, dan Papua menjadi daerah dengan jumlah dapur yang dibekukan paling banyak.
“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini,” ungkap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
“Yang terdiri dari 98 di wilayah I, wilayah Sumatra, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah III ada 424 dengan total sebagaimana di layar 833 (dapur),” tambahnya.
Sudaryono menegaskan, mekanisme pembekuan kali ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Jika pada kebijakan terdahulu dapur yang disuspend masih memperoleh pembayaran, kini dapur yang dibekukan secara permanen tidak lagi menerima pembayaran karena sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan.
“Dapur yang disuspend secara permanen ini, itu bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu kan disuspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend, tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” jelas Sudaryono.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan mencakup aspek higienitas, insiden keracunan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, sanitasi, hingga persoalan IPAL.
“Jadi dapur yang di-suspend itu terkait higienis, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya, kemudian IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” katanya.
Ia menambahkan, sanksi pembekuan permanen hanya diberikan kepada dapur yang tetap tidak memenuhi persyaratan meski telah diberi kesempatan dan batas waktu untuk melakukan perbaikan.
“Jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement, itu yang tidak bisa. Kemudian kita minta, kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki, tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen,” imbuhnya.
Selain membekukan ratusan dapur MBG, BGN juga melakukan penertiban internal dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN. Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
“Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN ya, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ucap Sudaryono.
Keputusan tersebut, kata Sudaryono, diambil setelah tim BGN melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para pegawai bersangkutan.
Tidak hanya pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan (orang) melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ungkap Sudaryono.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” sambungnya.
Sudaryono mengungkapkan, bentuk pelanggaran berat yang dilakukan sejumlah ASN tersebut beragam. Di antaranya terdapat keterlibatan dalam praktik judi online serta dugaan penyalahgunaan dana program BGN.
“Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu, kemudian enggak tahu, tahu. Ya kan sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf, demi menyelamatkan yang banyak yang baik, ya harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” jelas Sudaryono. (tim)






