Diduga Ada Penyunatan Material Program BSPS di Tanah Cogok, Penerima Bantuan Menjerit

Kerinci, lugasline.id— Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swakelola (BSPS) di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, memicu keluhan dan kejanggalan dari para warga penerima manfaat. Program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan volume material serta ketidaktransparanan harga oleh oknum pendamping (17/08/2026).

Berdasarkan pengakuan warga penerima bantuan, seluruh pengadaan dan pengurusan material dilaporkan dikuasai penuh oleh dua oknum pendamping berinisial YY dan AR. Warga mengaku hanya diminta mencatat daftar kebutuhan bahan tanpa pernah diberi tahu rincian harga maupun nota pembelian toko.

Volume Bahan Dikurangi, Nota Pembelian Gelap

Dugaan penyelewengan ini terlihat jelas pada selisih jumlah material yang dipesan warga dengan yang dikirim ke lokasi penerima bantuan:

Pasir: Mengajukan 3 pick-up, hanya diantar 2 pick-up.

Atap Seng: Mengajukan 3 kodi, hanya diantar 2 kodi.

Kerikil: Mengajukan 3 unit/truk, hanya diantar 2 unit.

Hampir seluruh jenis material yang diusulkan mengalami pengurangan volume saat pengiriman. Kondisi ini membuat pengerjaan fisik rumah penerima bantuan terhambat, bahkan ada yang terhenti di tengah jalan karena kekurangan bahan bangunan.

“Kami hanya disuruh mencatat bahan yang dibutuhkan, tapi masalah harga kami sama sekali tidak diberi tahu. Nota pembelian pun sampai saat ini tidak pernah diberikan,” ujar salah satu penerima bantuan di Tanah Cogok yang meminta namanya dirahasiakan.

Pertanyakan Transparansi Kesepakatan Toko

Sesuai aturan program BSPS, total nilai bantuan umumnya mencapai Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk alokasi bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Penerima seharusnya memiliki wewenang penuh dalam menyepakati harga dan jenis material dengan toko bangunan yang ditunjuk.

“Lucunya, kalau kami penerima yang membuat kesepakatan harga dengan toko, tentu kami tahu harganya. Ini kesepakatan penerima atau kesepakatan pendamping inisial YY dan AR? Bagaimana pekerjaan mau selesai sampai 50 persen kalau bahan awal saja sudah dikurangi?” tegas warga dengan nada kecewa.

Masyarakat meminta pihak dinas terkait dan instansi pengawas segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan dan transparansi anggaran BSPS di Kecamatan Tanah Cogok agar hak masyarakat kurang mampu tidak dirugikan. (*)