Pemerintah Kaji Amnesti Bagi Pengedar Narkoba, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan dan Usia Produktif

 

JAKARTA, LUGASLINE.COM — Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah berani dengan mengkaji pemberian amnesti dan abolisi bagi pelaku kasus narkotika, termasuk sebagian pengedar. Langkah ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyaknya pemuda usia produktif yang terjerat kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar kecil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Presiden menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap fenomena tersebut.

“Pak Presiden sangat concern dengan masalah ini, terutama bagi mereka yang muda, produktif, dan menjadi korban penyalahgunaan narkotika seperti ekstasi dan lainnya,” ujar Yusril usai rapat koordinasi di Kemenko Kumham Imipas, Kamis (13/11/2025).

Menurut Yusril, Presiden Prabowo bahkan sempat mempertanyakan kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi bagi mereka yang tersandung kasus narkotika. “Beliau sempat bertanya kepada kami, ‘mungkin enggak diberikan amnesti atau abolisi dalam kasus-kasus narkotika seperti ini?’,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pemerintah kini melakukan pengkajian mendalam terhadap sekitar 44.000 narapidana kasus narkotika. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 orang diseleksi karena dinilai memenuhi kriteria tertentu.

“Sekarang ini sedang dikaji lebih jauh, karena di antara mereka ada yang bukan hanya pemakai, tapi juga ikut mengedarkan,” jelas Yusril.

Dalam pembahasan di internal kementerian, pemerintah membuka peluang amnesti bagi mereka yang terbukti hanya sebagai pengguna atau pengedar kecil tanpa keterlibatan dalam jaringan besar.

“Kalau mereka murni pemakai, mungkin direhabilitasi. Tapi kalau mereka pemakai sekaligus pengedar kecil, masih kita pertimbangkan. Intinya, ini menyangkut kemanusiaan dan masa depan anak muda,” tegasnya.

Yusril menambahkan, pertimbangan utama kebijakan ini adalah kemanusiaan, terutama bagi generasi muda yang masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. Mereka yang mendapatkan amnesti nantinya akan direhabilitasi dan diberi akses lapangan kerja untuk kembali ke masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana negara hadir, bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka untuk bangkit,” pungkas Yusril.(*)