TANJAB TIMUR, lugasline.id -Suasana kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tampak sedikit berbeda pada Kamis (13/11/2025). Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung ke lapangan untuk melakukan supervisi terhadap sejumlah proyek strategis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan upaya memastikan setiap kegiatan pembangunan di daerah berjalan sesuai aturan, tanpa adanya praktik “main mata” yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Dalam kunjungan tersebut, tim KPK meninjau tiga proyek fisik yang menjadi sorotan, yaitu peningkatan ruas jalan di Sidodadi, Kelurahan Parit Culum 1, peningkatan ruas jalan di Keramas, serta rehabilitasi tanggul di Kelurahan Rano.
Perwakilan KPK RI, Surya Wiharsa, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi dan koordinasi. “Kami hadir di sini untuk memastikan tata kelola kepemerintahan dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Surya menegaskan, KPK ingin memastikan seluruh proses pengerjaan maupun pengawasan proyek berjalan sesuai prosedur dan bebas dari pelanggaran. “Kami berharap… jangan sampai ada tata kelola yang tidak baik, ada prosedur yang dilanggar, ada mungkin perubahan spek atau mungkin under-spec atau mungkin mark up dan sebagainya itu terjadi,” tegasnya.
Dari hasil tinjauan di lapangan, dua proyek jalan yang dikunjungi KPK telah rampung dikerjakan. “Alhamdulillah kami sudah meninjau tiga proyek strategis… semuanya sudah kami tinjau. Alhamdulillah di tiga proyek tersebut, dua ini yang proyek jalan sudah selesai,” jelas Surya.
Sementara itu, untuk proyek rehabilitasi tanggul dan pengerukan sungai, progresnya dinilai cukup baik dan berjalan sesuai rencana.
Melalui kunjungan ini, KPK menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan APBD. Harapannya, setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat.
“Kami memastikan itu tidak terjadi, sehingga apa yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah (pajak), itu kembali ke masyarakat dalam bentuk yang seutuhnya sesuai dengan kontrak,” pungkas Surya. (*)






