Lugasline.com – Ada kabar menggembirakan bagi para pelanggan PLN: tarif listrik untuk periode 17–23 November 2025 dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori pelanggan, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar.
Penetapan tarif ini mengikuti tarif dasar listrik (TDL) Triwulan IV 2025 yang berlaku sejak Oktober hingga Desember. Informasi tersebut disampaikan melalui situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menegaskan bahwa tarif pekan ini masih sama seperti sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memaparkan alasan pemerintah mempertahankan tarif hingga penghujung tahun.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang terus dirasakan. Dengan tarif yang tidak berubah, rumah tangga dapat lebih mudah mengatur pengeluaran bulanan tanpa kekhawatiran adanya peningkatan biaya listrik secara tiba-tiba.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Namun, untuk Triwulan IV 2025, pemerintah memilih menahan penyesuaian guna menjaga stabilitas perekonomian rumah tangga.
Untuk memudahkan perhitungan penggunaan listrik bulanan, berikut rincian tarif berdasarkan daya yang berlaku, sebagaimana tercantum pada laman resmi PLN:
– Pelanggan 450 VA bersubsidi membayar
tarif paling rendah, yakni Rp415 per kWh.
– Untuk pelanggan 900 VA bersubsidi, tarifnya sebesar Rp605 per kWh. Sementara itu, kategori 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu Rp1.352 per kWh.
– Pelanggan dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh.
– Daya 3.500 VA ke atas dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan nonsubsidi:
– Daya 900 VA nonsubsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
– Daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing memiliki tarif Rp1.444,70 per kWh.
– Rumah dengan daya 3.500–5.500 VA maupun 6.600 VA ke atas dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh.
Kepastian tarif yang tidak berubah ini sangat membantu rumah tangga dalam menyusun anggaran, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya identik dengan meningkatnya kebutuhan dan berbagai keperluan tambahan.(*)






