Jakarta – Pemerintah mengambil langkah besar dengan membuka gerbang baru bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk masuk ke sektor bisnis yang selama ini didominasi korporasi besar: tambang mineral dan batu bara. Kebijakan ini berpotensi mengubah peta industri pertambangan nasional, sekaligus menghadirkan peran baru ormas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Payung hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025, yang menjadi pelaksana perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 14 November 2025 di Jakarta.
Dalam beleid tersebut, Pemerintah memberikan jalur khusus bagi ormas keagamaan untuk mengajukan izin pengelolaan tambang. “Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah yang bisa mencapai puluhan ribu hektare.”
Prioritas Khusus untuk Ormas Keagamaan
Seperti dikutip Jumat (21/11/2025), keistimewaan tersebut tertulis jelas pada bagian mengenai Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Prioritas. Di sana disebutkan bahwa ormas keagamaan mendapatkan peluang yang sama atau bahkan lebih besar dibanding pelaku usaha lain.
Bukan hanya ormas, beleid ini juga memberikan prioritas kepada:
-
Koperasi
-
UMKM
-
BUMN dan BUMD dalam rangka meningkatkan akses pendidikan tinggi serta pengembangan kampus
-
BUMN dan swasta yang fokus pada hilirisasi
Luas Area Tambang: Bisa Mencapai 25.000 Hektare
Bagi ormas keagamaan, kapasitas wilayah yang dapat dikelola ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1):
-
Tambang mineral logam: maksimal 25.000 hektare
-
Tambang batu bara: maksimal 15.000 hektare
Sebuah angka yang menempatkan ormas pada level peran yang selama ini hanya dinikmati perusahaan raksasa.
Sederet Syarat Administratif dan Teknis
Namun kesempatan ini tidak diberikan tanpa pengawasan ketat. Ada daftar panjang syarat yang wajib dipenuhi. Dalam pasal 23 ayat (1), misalnya, ditetapkan bahwa:
-
Ormas harus membentuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
-
Saham badan usaha harus 67% dimiliki ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi yang sesuai.
-
Ormas harus memiliki lingkup aktivitas nasional.
-
Memiliki rekam jejak sebagai organisasi yang mengelola sumber daya ekonomi, menjaga budaya, etika, norma, dan lingkungan.
-
Status badan hukum harus terverifikasi pada sistem pemerintah.
Di sisi teknis, ormas juga wajib memiliki:
-
Tenaga ahli bersertifikat di bidang pertambangan atau geologi
-
Rencana kerja eksplorasi dan pendanaan yang jelas
Sementara dari aspek komitmen, ormas:
-
Harus siap membayar kompensasi data
-
Tidak boleh memindahtangankan IUP
-
Tidak boleh menjaminkan izin maupun komoditas
-
Wajib menjaga kepemilikan saham ormas tetap minimal 67%
-
Harus melaksanakan pertambangan dengan praktik good mining practice
Babak Baru Pengelolaan Tambang Indonesia
Kebijakan ini menandai babak baru dalam industri tambang Indonesia. Ormas keagamaan kini tidak hanya menjadi penjaga moral dan pendidikan, tetapi berpotensi menjadi pemain besar dalam pengelolaan sumber daya alam strategis negara.
Apakah langkah ini menjadi pintu menuju pemerataan ekonomi, atau malah memicu dinamika baru di sektor tambang nasional? Waktu yang akan menjawab. (*)






