Medan, lugasline.id-Empat orang kini mendekam di tahanan setelah polisi berhasil membongkar kasus pembakaran dan pencurian di kediaman Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Dalang di balik aksi kriminal pada 4 November 2025 tersebut ternyata orang dekat korban sendiri, yakni mantan sopir pribadinya, Fahrul Azis. Rasa sakit hati karena dipecat menjadi pemicu utama tindakan nekat ini.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi latar belakang emosional pelaku saat konferensi pers Jumat sore (21/11/2025). “Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” ungkapnya di Mako Polrestabes Medan.
Fahrul, yang mulai bekerja untuk Khamozaro sejak 2023 saat sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat, diberhentikan pada akhir Oktober 2025. Tak terima dipecat, ia langsung menyusun rencana jahatnya pada 30 Oktober. Calvijn menjelaskan posisi tersangka saat itu: “Hingga kejadian ini, tersangka sudah keluar (dipecat), dan merencanakan pembakaran dan pencurian.”
Niat jahat tersebut diutarakan Fahrul kepada rekannya, Hamonangan Simamora. Polisi menirukan percakapan krusial tersebut: “Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakar. Nah, itu sudah ada rencana pembakaran. Lompat di tanggal 4 November 2025, terjadi tindak pidana (kebakaran) itu,” jelas Calvijn.
Dalam aksinya, Fahrul berperan sebagai eksekutor pembakaran dan pencurian perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Tiga orang lainnya memiliki peran pendukung. Hamonangan Simamora (yang diketahui satu gereja dengan korban) bertugas memantau situasi pasca-kebakaran dan menemani menjual barang curian. Hariman Sitanggang turut serta menemani penjualan hasil jarahan. Terakhir, Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik Toko Emas Barus, ditangkap sebagai penadah barang curian tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan, dan Polsek Sunggal, setelah memeriksa intensif 49 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti.(*)






