Jakarta,lugasline.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pedagang lansia berinisial NAF (59) dalam waktu singkat. Kurang dari delapan jam setelah jenazah ditemukan di Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Jumat (21/11), polisi menangkap pelaku wanita berinisial NAF (32).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi penangkapan bermula dari aduan masyarakat di Kampung Cipari terkait penemuan jasad korban.
“Laporan diterima (Jumat, 21/11) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Anggi dalam konferensi pers di Cibinong, Sabtu malam.
Tim kepolisian segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi. Penyelidikan awal tersebut langsung memberikan titik terang bagi petugas.
“Dari hasil analisis awal di TKP, tim memperoleh petunjuk yang cukup kuat untuk membuat terang peristiwa tersebut,” tambahnya.
Berbekal bukti yang ada, polisi menggerebek kediaman pelaku yang masih berada di satu kawasan dengan korban pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku,” tegas Anggi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk balok kayu, pisau, bantal, pakaian berdarah, dan ponsel korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami penyiksaan berat berupa luka terbuka akibat benda tajam, patah tulang iga, serta pembengkakan wajah akibat bekapan.
“Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan korban mati lemas,” pungkas Anggi.(*)
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara






