Bungo,lugasline.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang lelaki berinisial IA, 25 tahun, ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba. Dari operasi cepat itu, polisi menyita satu dompet emas coklat, tiga paket sabu dalam plastik klip, satu paket ganja kering, satu klip kosong, sebuah telepon genggam Oppo, serta sepeda motor Stilo warna hijau.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 6,12 gram dan ganja 0,96 gram. Kepada penyidik, IA mengaku mendapat sabu sekitar 5 gram dari seseorang berinisial ZN di Desa Sepunggur dengan harga Rp 4 juta. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok tersebut.
Plt Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan kepolisian tidak akan berhenti menekan peredaran narkoba di wilayahnya. “Satresnarkoba Polres Bungo terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” ujar Bambang.
IA kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bungo mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (*)






