Jambi.lugasline.id-Kejaksaan Negeri Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi kepada penyidik Polresta Jambi. Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum lengkap sehingga belum dapat dinyatakan P21.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Sumarsono, mengatakan berkas itu dikembalikan pekan lalu setelah tim jaksa menuntaskan penelitian tahap pertama. Ia menyebut masih terdapat sejumlah kekurangan formil maupun materiil yang wajib dilengkapi penyidik.
“Ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi dulu, jadi dikembalikan minggu kemarin,” ujar Sumarsono.
Menurut dia, kekurangan tersebut berkaitan dengan pendalaman peran para tersangka serta kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi secara menyeluruh.
Kasus ini menyeret tiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan bahan kimia jenis Sukoit LA24Hz pada anggaran PDAM tahun 2021–2023. Akibat dugaan praktik rasuah itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar.(*)





