Enam Anak Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Berdarah

Oplus_131072

Kerinci,lugasline.id-Polres Kerinci menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang disertai kepemilikan senjata tajam di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Jumat malam, 28 November 2025. Mereka diamankan usai terlibat dalam aksi pengeroyokan yang melibatkan rombongan lebih dari 20 remaja.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, mengatakan insiden itu bermula dari ajakan duel yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh seorang anak berinisial AK. Menjelang pukul 22.45 WIB, tiga anak korban—MF, FF, dan AK—melintas di Jalan Umum Desa Koto Iman menuju Tanjung Tanah. Di tengah perjalanan, mereka dihadang kelompok remaja yang diduga sudah menunggu.

Kelompok tersebut kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Dua pelaku, MW dan MAR, diduga membawa celurit dan samurai. Setibanya di lokasi kejadian, pengeroyokan pun pecah.

“Korban MF mengalami luka robek di bagian kepala dan patah tulang bahu kanan. Sementara FF dan AK mengalami luka gores di tangan dan siku. Hasil visum menjadi dasar penetapan status hukum para pelaku,” ujar Very, Senin, 1 Desember.

Polisi semula mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Sebanyak 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk celurit, samurai, batang bambu, telepon genggam Redmi 10A, serta dua sepeda motor.

MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Keenam tersangka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Very mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital. “Pendampingan keluarga sangat penting untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan negatif,” katanya.(yum)