Tebo, lugasline.id – Satreskrim Polres Tebo berhasil menemukan titik terang dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan kebun sawit Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo(07/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Ratna Dewi (38), seorang bidan asal Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo mengidentifikasi terduga pelaku, Ruslan (45), seorang petani yang tinggal di Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BH 6949 CR, serta STNK asli atas nama korban. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(*)






