Daerah  

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Jambi, lugasline.id – Polsek Singkut di bawah Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah hasil kejahatan tersebut di wilayah Kecamatan Singkut.

Kedua tersangka, RF alias Ojak (21 tahun) dan MF bin AA (26 tahun), ditangkap di kediaman masing-masing setelah Unit Reskrim Polsek Singkut mengidentifikasi keberadaan mereka.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik bengkel di Desa Bukit Tigo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Pelaku juga mengambil gas LPG 3 kilogram, mesin air, track roller alat berat, engkol diesel, laptop, tas, sandal, hingga charger ponsel. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 juta.

“Pintu dan motor dalam kondisi terkunci. Tapi pelaku ini memang terbiasa membongkar rumah warga,” kata Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H.

Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, atau pasal penadahan dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)