Bank Jambi Gandeng Polda Jambi Usut Gangguan Sistem

Oplus_131072

Jambi, lugasline.id – Langkah hukum resmi diambil oleh manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) guna menindaklanjuti gangguan sistem yang terjadi pada Minggu (22/2/2026). Insiden tersebut diduga menjadi penyebab hilangnya sejumlah dana nasabah, sehingga laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Jambi untuk mengungkap penyebab pastinya.

Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk nyata komitmen bank dalam memprioritaskan keamanan dana nasabah.

“Bank Jambi akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang,” ujar Khairul dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan OJK dan Bank Indonesia di Jambi, Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Saat ini, tim penyidik mulai bergerak mendalami duduk perkara.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, ditangani Subdit II Perbankan,” jelas Kombes Taufik kepada awak media

Meski proses penyelidikan baru dimulai dan detail modus serta total kerugian belum dipaparkan secara rinci, Bank Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kondisi fundamental keuangan bank tetap dalam posisi yang kuat dan sehat. Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, pun mengimbau masyarakat agar tidak panik selama proses pemeriksaan berlangsung.

“OJK belum bisa pastikan kejadian ini sebelum ada hasil audit forensik,” ungkap Yan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh, Dirut Bank Jambi Khairul Suhairi memberikan jaminan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana mereka. Pihak bank berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar 100 persen bagi setiap nasabah yang terbukti mengalami kerugian akibat gangguan ini.

Guna mendukung kelancaran audit forensik, layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi saat ini dinonaktifkan untuk sementara waktu. Namun, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi secara normal melalui counter di kantor-kantor cabang.

Manajemen mengarahkan nasabah yang merasa terdampak untuk segera menyampaikan laporan resmi melalui layanan Customer Service di kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center di nomor 1500-665. (tim)