Jakarta, lugasline.id-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu di media sosial yang menyebut dana zakat dialihkan untuk mendukung program tersebut (25/02/2026).
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS memiliki aturan ketat dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
Rizaludin menjelaskan, dana ZIS hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pedoman utama dalam tata kelola zakat di Baznas, mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian, agar tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat merupakan dua hal yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang pemanfaatannya diatur secara ketat berdasarkan syariat Islam.
Dengan demikian, Baznas memastikan kabar yang menyebut zakat digunakan untuk mendanai MBG tidak benar.(ham)






