Jakarta, lugasline.id – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait mekanisme pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul ramainya keluhan pasien yang mengaku belum memperoleh kamar perawatan meski telah menunggu hingga delapan jam. Polemik tersebut juga memicu beragam tanggapan di media sosial, termasuk komentar dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai kurang menunjukkan empati.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan ketentuan pemerintah. Pelayanan tersebut harus mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, kesetaraan, serta bebas dari perlakuan diskriminatif terhadap seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Di sisi lain, Rizzky menjelaskan bahwa setiap rumah sakit memiliki sistem pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia dan kondisi medis pasien. Meski demikian, peserta JKN tetap memiliki hak memperoleh pelayanan rawat inap sesuai indikasi medis dan hak kelas kepesertaannya.
“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” kata Rizzky.
Ia menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap di rumah sakit telah penuh, maka fasilitas kesehatan dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki layanan setara dan masih memiliki kapasitas tempat tidur.
“Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan sesuai kondisi di lapangan. (*)






