TEBO, lugasline.id – Upaya keras Polres Tebo, Polda Jambi, dalam memerangi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil membongkar praktik tambang ilegal yang beroperasi di balik rimbunnya perkebunan sawit (09/01/2026).
Penggerebekan ini menyasar area kebun sawit di RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penyergapan dan mendapati para penambang tengah asyik beroperasi.
Dalam operasi senyap tersebut, delapan orang terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk aktivitas pengerukan emas secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
“Para pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI,” tegas Iptu Rimhot Nainggolan, seperti dikutip dari keterangan unggahan akun Instagram @jambisharing.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas PETI yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
Kini, kedelapan pria tersebut harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang membawa ancaman hukuman penjara serius serta denda material yang sangat besar.
Unggahan penangkapan ini di akun @jambisharing sontak dibanjiri komentar warganet. Meski banyak yang mendukung ketegasan aparat, tidak sedikit pula masyarakat yang melontarkan kritik tajam terkait transparansi dan keberlanjutan dari operasi razia tersebut. (rik)






