
Jambi,lugasline.id-Seorang pria berinisial WSN, warga RT 8 RW 6 Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 17 Desember 2025. Saat ini, perkara dugaan pencurian dengan pemberatan itu tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik AY. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang bertugas menjaga kebun. Saksi bahkan sempat merekam langsung kejadian di lokasi dan mengirimkan rekaman video tersebut kepada pelapor.
Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, WSN diduga berperan aktif dalam pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin pemilik. Selain WSN, laporan polisi juga mencantumkan beberapa nama lain, yakni JL, HR, dan RT, yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Pelapor yang merupakan pengurus kebun segera melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun. Atas arahan pemilik, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jambi. Akibat peristiwa tersebut, pemilik kebun mengaku mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Kepada media, pelapor menyebut bahwa WSN dikenal sebagai warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dan dinilai kerap meresahkan masyarakat setempat.
“Yang bersangkutan merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, yang bersangkutan juga sering meresahkan masyarakat,” ujar pelapor.
Informasi tersebut, lanjut pelapor, disampaikan sebagai bahan awal bagi penyidik guna menelusuri peran serta rekam jejak para terlapor secara menyeluruh.
Atas peristiwa ini, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelapor berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





