Ditawari Uang Liburan Berakhir dengan Dugaan Pelecehan

Padang, lugasline.id – Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir di Polda Sumatera Barat berinisial S diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, seorang perwira berpangkat AKBP berinisial F. Saat ini korban mendapat pendampingan hukum dari LBH Padang (26/07/20206).

 

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi sekitar 15 Januari 2026. Menurutnya, korban dipanggil ke ruangan terduga pelaku dengan alasan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

 

Di dalam ruangan, terduga pelaku disebut menawarkan tambahan uang sekitar Rp4 juta kepada korban untuk keperluan liburan sebelum cuti. Setelah itu korban diminta menutup mata, lalu diduga mengalami pelecehan seksual berupa dicium oleh terduga pelaku.

 

Saat kejadian, korban disebut melakukan perlawanan dan menyampaikan kepada pelaku:

 

“Jangan seperti ini, Pak. Kalau soal uang saya juga ada, tapi saya jangan diperlakukan seperti ini.”

 

Usai kejadian, orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026.

 

Kemudian pada 24 Februari 2026, keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP). Penanganan perkara awalnya dilakukan oleh Subdit Paminal, lalu dilimpahkan ke bidang yang menangani pertanggungjawaban profesi.

 

Selain melalui Propam, orang tua korban juga membuat laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.

 

Menurut LBH Padang, laporan pidana tersebut sempat diterima dan diproses. Namun pada 2 Juli 2026, korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak terdapat tindak pidana.

 

LBH Padang menilai penghentian penyelidikan tersebut tidak tepat karena sejak awal kasus memiliki dimensi relasi kuasa, mengingat terduga pelaku merupakan atasan korban.

 

Karena itu, LBH Padang berencana mengajukan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada 27 Juli 2026, sekaligus mendesak agar penyelidikan dibuka kembali dan pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut dilanjutkan.

 

LBH Padang juga meminta Polda Sumbar dan LPSK memberikan perlindungan kepada korban serta para saksi selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.

 

Menurut Diki Rafiqi, kondisi psikologis korban hingga kini masih terdampak akibat peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban masih mengalami trauma, enggan berkomunikasi dengan orang lain selain keluarga dan orang-orang terdekat, meski masih menjalankan tugas di Polda Sumbar. (tim)