Sungai Penuh, lugasline.id – Proses administrasi pascapelantikan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kategori R3 di Kota Sungai Penuh berujung polemik. Sebanyak ratusan tenaga PPPK tersebut secara kolektif menyatakan sikap untuk menolak menandatangani kontrak kerja karena tidak adanya transparansi mengenai besaran upah yang akan mereka terima (14/01/2026).
Ketegangan bermula saat dokumen kontrak kerja dibagikan kepada para pegawai. Dalam dokumen tersebut, tidak ditemukan rincian nominal gaji bulanan secara spesifik. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok terendah bagi PPPK paruh waktu seharusnya berada di kisaran Rp1.938.500 per bulan.
Ketiadaan angka pasti ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai mengenai kepastian hak-hak dasar mereka. Mereka menegaskan tidak akan membubuhkan tanda tangan sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh memberikan rincian hitam di atas putih terkait hak finansial mereka.
Erma Pertiwi, salah satu perwakilan PPPK paruh waktu Kategori R3, mengungkapkan rasa kecewa atas kebijakan yang dianggap tidak transparan tersebut. Menurutnya, kepastian gaji adalah hal fundamental sebelum seorang pegawai memulai kewajibannya.
“Kami sepakat untuk tidak menandatangani kontrak kerja. Seharusnya kontrak itu sejalan dengan pembahasan jumlah nilai gaji yang akan kami terima. Bagaimana kami bisa bekerja dengan baik jika hak dasar seperti gaji saja tidak jelas?” ujar Erma dalam keterangannya.
Erma juga menekankan bahwa kelompoknya ingin bekerja secara profesional dan tidak ingin disamakan dengan kategori lain (R4) yang sebelumnya tetap menandatangani kontrak meski tanpa nominal gaji yang jelas. “Ini soal kepastian masa depan kami dan keluarga,” tegasnya.
Menanggapi aksi mogok tanda tangan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh memberikan klarifikasi. Pihak BKPSDM mengakui bahwa saat ini rincian gaji tersebut memang belum dicantumkan karena masih dalam tahap proses legislasi.
Berdasarkan keterangan BKPSDM, pembahasan mengenai alokasi anggaran gaji PPPK paruh waktu tersebut belum dilaksanakan oleh DPRD Kota Sungai Penuh. Sebagai langkah tindak lanjut, BKPSDM berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak legislatif agar pembahasan anggaran dipercepat guna memberikan kepastian hukum dan hak bagi para pegawai.
Situasi ini kini menjadi pusat perhatian publik di Kota Sungai Penuh. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan polemik ini akan berdampak pada kelancaran pelayanan publik di berbagai instansi. Pemerintah Kota dan DPRD diharapkan mampu duduk bersama untuk merumuskan solusi cepat agar ratusan PPPK yang baru dilantik ini mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan yang layak.






