JAKARTA, lugasline.id – Kabar baik bagi penyandang disabilitas. Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) secara virtual yang menjadi akses untuk mendapatkan berbagai konsesi berupa potongan biaya dan keringanan tarif. Pemerintah menargetkan penerbitannya mencakup seluruh penyandang disabilitas di Indonesia pada 2027.
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) secara virtual. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang ditetapkan pada 2 Juli 2026.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui regulasi ini, penyandang disabilitas mendapatkan hak berupa konsesi atau potongan biaya dan keringanan tarif untuk berbagai layanan serta kebutuhan.
“Kemensos mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP),” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dalam keterangan pers, Kamis (30/7/2026).
Menurut Gus Ipul, KPD menjadi instrumen penting bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai kemudahan berupa potongan biaya atau tarif sekurang-kurangnya 20 persen pada sejumlah sektor strategis.
Konsesi tersebut mencakup sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
“Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata dan olahraga,” kata dia.
Dalam proses penerbitannya, KPD menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh petugas melalui pengecekan di lapangan.
Hasil verifikasi dan validasi kemudian menjadi bagian dari Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) yang digunakan sebagai dasar penerbitan kartu.
“Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” ungkap Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan, proses tersebut dilakukan secara bertahap. Setelah data penyandang disabilitas diverifikasi melalui DTSEN, selanjutnya diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas sebagai dasar penerbitan KPD.
“Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” sambung Gus Ipul.
Kemensos menargetkan proses penerbitan KPD dapat terus dipercepat. Pemerintah menargetkan lebih dari separuh penyandang disabilitas sudah memiliki kartu pada tahun ini.
“Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD,” ujarnya.
Dengan adanya KPD, pemerintah berharap penyandang disabilitas dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan memperoleh hak konsesi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2026. (tim)






